Review Category : Articles

Membedakan Singkong Dari Penampakan kulitnya

Foto header: Singkong merah, singkong putih dan singkong mentega

Serupa tapi tak sama. Bagi penggemar singkong tentu tahu, ada singkong yang merekah ketika direbus, ada yang tidak. Ada juga singkong berwarna kuning (singkong mentega). Masing-masing singkong ada kegunaannya.

Singkong yang merekah biasanya untuk getuk. Singkong yang tidak merekah untuk kripik. Singkong mentega biasanya untuk bikin tape, karena warnanya cantik. Masalahnya, gimana cara membedakannya?

Kalau masih berbentuk pohon, singkong merekah itu pangkal daunnya berwarna merah. Sementara singkong kripik pangkal daunnya berwarna kuning. Singkong mentega berdaun gemuk, pangkal daunnya berwarna merah. Kalau yang ditemui sudah jadi umbi, ternyata juga tidak sulit untuk membedakan.

Singkong yang merekah sering disebut singkong merah. Cirinya kulit luarnya terkelupas (lihat foto, paling atas), jika kulit luarnya dikupas dan dalam keadaan bersih, kulit dalamnya berwarna kemerahan. Singkong putih (ada yang nyebut singkong ketan karena teksturnya legit), adalah jenis singkong yang jika dikukus/digoreng tidak merekah. Biasanya singkong jenis ini kulit luarnya mulus, kulit dalamnya berwarna putih.

Kedua berdaging putih. Lain lagi dengan singkong mentega yang dagingnya berwarna kuning. Kulit luar singkong mentega mulus seperti singkong kuning, tapi berwarna cerah.Kulit dalamnya berwarna kekuningan. Jika diolah, singkong mentega mirip singkong merah. Dagingnya mempur. Sebagai penggemar singkong, sekarang saya bisa memilih. Tidak lagi asal beli, akhirnya kecewa. Semua enak. Cuma ada penggunaan masing-masing singkong.

singkong merah kulit dalamnya berwarna merah
Singkong merah
Read More →

Konsumsi Rempah dan Empon-empon di Masa Pandemi Corona

Di tengah kebingungan dan (nyaris) keputusasaan akibat merebaknya virus Corona, banyak orang (dan negara) yang heran, bahkan agak meragukan, kenapa belum ada kasus Corona di Indonesia. Secara resmi Indonesia baru masuk dalam ‘Liga Corona’ pada akhir Februari. Itupun karena kasus impor, menulari warga Indonesia. Padahal di negara lain pada awal Januari sudah mulai ada kasus positif. Sebelum ditemukannya kasus pertama Corona di Indonesia, ada berbagai dugaan kenapa hingga pertengahan Februari Indonesia aman-aman saja. Salah satunya adalah dugaan bahwa Indonesia aman karena (salah satunya) kita adalah pemakan rempah-rempah (lada, ketumbar dan sebangsanya) dan pemakan empon-emponan (jahe, lengkuas, kencur, kunyit dan sebangsanya). Berita ini ditulis dengan gencar sehingga beberapa empon-empon nyaris hilang dari pasar. Kalaupun ada harganya melonjak drastis karena banyak dicari orang. Terlepas dari seberapa benar berita bahwa rempah dan empon-empon itu berkhasiat mempertahankan imunitas orang Indonesia, saya tergelitik melakukan penelitian sumir kecil-kecilan, dengan membandingkan kasus Corona di beberapa negara pemakan rempah dan empon-emponan, dengan beberapa negara bukan pemakan rempah dan empon-emponan. Kebetulan situs worldometer setiap hari mengupdate data ini.

Kelompok pertama negara pemakan rempah dan empon-empon adalah Indonesia (Ina), Malaysia (Mal), India (Ind), Pakistan (Pak) dan Bangladesh (Bla). Alasannya, udah jelas. Negara-negara itu adalah pemakan rempah dan empon-empon. Pembandingnya adalah AS (USA), Inggris (UK), Jerman (Ger) dan Perancis (Fra). Keempatnya bukan negara pemakan rempah dan empon-empon. Hal-hal lain di luar konsumsi rempah dan empon-empon dianggap sama dan tidak berpengaruh. Pertama, kita bandingkan angka penderita positif/fatalitas (dalam angka dan persentase, lalu dibandingkan angka penderita dan fatalitas per sejuta penduduk. Hasil (berdasar data tanggal 20 Mei 2020) adalah:

Fatalitas/Penderita=%

INA 1242/19189.   =6,4%

IND 3438/112442. =3,05%

MAL 114/7009.      =1,62%

PAK 1017/48091.   =2,11%

BLA 386/26738.     =1,44%

Rata-rata fatalitas dunia adalah 6,52%

USA. 94941/1593039=5,95%

UK 35704/248292.    =14,3%

GER 8270/178531.    =4,6%

FRA 28132/181575.  =15,4%

Dari kedua kelompok, berdasar persentase, apalagi berdasar angka absolut, jelas negara pemakan rempah dan empon-empon lebih tahan terhadap serangan Corona.

Angka persentase dan angka absolut kadang tidak bisa dibandingkan karena perbedaan jumlah penduduk. Kalau begitu, mari kita lihat angka penderita dan fatalitas per sejuta penduduk.

INA  70/ 1000.000 (positif), 5 (F)

IND. 82/2

MAL 217/4

PAK 218/5

BLA 163/2

Sebagai pembanding

USA 4816(+)/287(F)

UK. 3660/526

GER 2132/99

FRA 2782/431

Sekali lagi, dengan dasar kasus positif dan fatalitas per sejuta penduduk, negara-negara pemakan rempah dan empon-emponan ternyata ‘lebih tahan’ terhadap serangan Corona.

Disclaimer: penelitian ini tidak dilakukan secara ilmiah. Hasilnyapun tidak dimaksudkan untuk diperlakukan secara ilmiah. Hasil perhitungan bisa saja berubah seiring berjalannya waktu. Penelitian juga tidak dimaksudkan agar kita lengah menjaga diri dengan menggunakan masker ketika berada di ruang publik, mencuci tangan setiap selesai berinteraksi di luar rumah, segera mandi bersih setelah berinteraksi di luar rumah, makan-minum sehat, konsumsi vitamin (terutama buah dan sayuran segar) dan teruskan makan dengan menu khas Indonesia yang dipenuhi rempah dan empon-empon. Plus selalu berdoa agar wabah segera berlalu. Amin.

Read More →

Molasses

Molasses, atau molas, adalah cairan kental berwarna coklat tua, berasa manis dengan aroma khas. Cairan ini adalah hasil samping dari   pembuatan gula (umumnya dari tebu). Ada beberapa jenis/tingkatan molas, tergantung cara pembuatannya. Ada molas mild flavor. Ini adalah jenis molas berasa paling manis. Molas jenis ini dibuat dari pemasakan cairan tebu sampai berwarna kecoklatan terang. Molas ini paling manis karena masih mengandung gula. Jika kandungan gulanya dipisahkan dan dimasak lagi, jadilah full flavor molasses. Rasanya kurang manis dan aroma khasnya makin kentara. Terakhir, jika kandungan gula yang masih tersisa dipisahkan dan sisanya dimasak lagi, jadilah jenis molas yg di Amerika disebut backstrap. Cairan ini lebih gelap di dan lebih pekat.

Meskipun sama-sama manis dibanding gula, molas memiliki kelebihan. Di antaranya molas mengandung antioksidan dan beberapa mineral dan vitamin yang bermanfaat bagi tubuh. Di antaranya, vitamin B6, kalsium, magnesium, zat besi potasium. Be gitu bermanfaatnya sampai ada yang dijual sebagai supplement makanan. Masing-masing jenis molasses itu digunakan untuk keperluan berbeda. Mild flavor molasses umumnya untuk pemanis yoghurt, sereal, atau minuman panas. Full flavor molasses umumnya untuk campuran membuat cookies atau biskuit. Tapi masih bisa untuk campuran makanan atau minuman seperti mild flavor molasses. Molasses blackstrap umumnya untuk campuran makanan atau di industri, mulai dari marinade, bahan baku etanol, bahan baku MSG, untuk campuran bir, untuk tambahan makanan ternak, pupuk dan lain-lain penggunaan. Jika dicampur dengan gula pasir, jadilah brown sugar.

Read More →

Baking Paper Seven Edisi Special NCC!

Jelang expo kemarin apakah sudah ada yang mengincar baking paper NCC special edition? Kita buka penjualan yaaaa..

Baking paper yang certified food grade dan warnanya cakep banget buat difoto biar pun masih di dalam loyang! Yang ngomong tukang poto niiih.. 😎😎😎

Bonus:
Snack paper 20 x 22 cm, 5 lembar

Barang ready stock, limited edition, huhu.. 😍😍😍
Kalo kehabisan, mimin gak terima curhat 😆😆😆

Baking Paper Seven
Edisi Special NCC

1 pack isi 12 lembar @ 60×40 cm:
– 6 lembar biru
– 6 lembar hitam
– High quality
– Internationally certified food grade
Rp 120.000,-/pack

Pemesanan via WA ONLY:
0811.168.913 (Yeni)

Read More →

Tips: Tabungan THR

Satu diantara banyak tips penting yang saya sampaikan saat kursus Food Costing dan Manajemen Keuangan UMKM di NCC adalah soal persiapan THR.

THR, seperti gaji dan tunjangan, adalah hak karyawan.

Cara menghitung besaran THR yaitu:

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan : (masa kerja x 1 bulan upah)/12

Bisa lihat pembahasannya disini: https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt51bc31ad7b95b/dasar-perhitungan-besaran-tunjangan-hari-raya-thr

Bagi UMKM yang seringkali lemah di manajemen keuangan, pembayaran THR cukup menjadi beban tersendiri saat ramadhan tiba. Karena itu saya menekankan pentingnya membuat “tabungan THR” dan ini wajib disisihkan setiap bulan.

Caranya sebagai berikut:

  1. Hitung besaran THR yang akan dibayar. Ingat THR itu besarnya sejumlah gaji pokok, bukan take home pay, jelaskan ini kepada karyawan.
  2. Bagi besaran THR dengan 10. Hasil pembagian itu adalah jumlah cicilan THR yang wajib disisihkan setiap bulan. Karena bulan Islam adalah 11 bulan untuk 1 tahun masehi, sehingga lebaran akan terus maju tanggalnya. Dengan membagi 10, maka diawal ramadhan THR sudah siap dananya.

Mengapa saya share sekarang? Karena ini untuk persiapan teman-teman membayar THR tahun depan.

Dengan menjalankan ini, nggak ada lagi istilah “kejar setoran atau penjualan di bulan ramadhan” untuk membayar THR karyawan. Yang ada nanti kejar setoran untuk membiayai liburan 💃💃💃.

Selamat memanage keuangan 😘

Jakarta, 12 Juli 2019
Yeni Suryasusanti

Read More →

Tips Manajemen Keuangan bagi Usaha Rumahan

Bisnis Rumahan cenderung fokus pada ide-ide bisnis dan pengembangannya, lalu menganggap manajemen keuangan adalah hal yang akan berjalan secara otomatis. Pengusaha rumahan mumnya berpikir bahwa jika pesanan lancar maka keuangan juga akan demikian. Bisa jadi hal ini benar, namun jika para pengusaha rumahan ini terlena maka akan bisa membahayakan masa depan usaha.

Memang benar, sumber kas usaha adalah penjualan dan keuntungan. Namun manajemen keuangan bukan sekadar bagaimana menghasilkan uang, namun juga bagaimana membelanjakan dan mengendalikannya.

Meski sederhana, para pengusaha rumahan pun perlu menerapkan prinsip-prinsip manajemen keuangan.

Berikut saya sampaikan beberapa prinsip dasar manajemen keuangan bagi Bisnis Rumahan:

1. Pemisahan antara uang usaha dengan uang pribadi/rumah tangga

Kesalahan yang paling umum yang dilakukan pengusaha rumahan dalam mengelola keuangan adalah mencampurkan uang usaha dengan uang pribadi/rumah tangga.
Padahal, jika pengusaha rumahan tidak melakukan pemisahan antara uang usaha dengan uang pribadi/rumah tangga, maka yang paling sering terjadi adalah keperluan pribadi sedikit demi sedikit menggerogoti saldo uang usaha.

Idealnya, pengusaha rumahan memisahkan uang tersebut secara fisik. Siapkan dua kotak atau amplop atau dompet penyimpanan uang yang berbeda untuk uang tunai. Lebih baik lagi, jika kita menggunakan jasa perbankan, dengan memisah rekening bank usaha dengan rekening pribadi. Terserah mau di Bank Syariah atau Konvensional, silakan disesuaikan dengan prinsip masing-masing. Kuncinya: Bersikaplah disiplin dalam menerapkan pemisahan ini.

2. Merencanakan penggunaan uang

Bahkan saat kita memiliki modal yang cukup besar, kita tetap harus merencanakan penggunaan uang sebaik mungkin. Jangan hambur-hamburkan uang meski saldo kas anda tampaknya berlebihan. Tanpa perencanaan yang matang, bisa jadi kita akan menemukan diri kita berada dalam keadaan kekurangan dana.

  • Sesuaikan rencana pengeluaran dengan target-target penjualan dan penerimaan kas.
  • Urungkan rencana-rencana belanja modal jika tidak memberikan manfaat dalam meningkatkan penjualan, mengefisienkan produksi atau menurunkan biaya-biaya.
  • Lakukan analisa “cost and benefit” atau “untung rugi” untuk meyakinkan bahwa penggunaan uang anda tidak bakal sia-sia dan memberikan return yang menguntungkan.

Salah satu contoh sederhana dalam menghitung analisa cost dan benefit bisa dilihat disini :
http://www.simulasikredit.com/benefit-cost-ratio-dan-cara-menghitungnya/ 

3. Buat buku catatan keuangan

Daya ingat manusia itu terbatas. Karena itu perlu membuat pencatatan. Untuk pengusaha rumahan, minimal perlu membuat buku pencatatan pendapatan dan buku pencatatan pengeluaran. Saya pribadi tidak menyarankan pencatatan menggunakan buku kas yg memuat kolom debit kredit saldo. Karena pada prakteknya akan direpotkan dengan menyuntik dana modal tiap sebentar agar tidak terjadi saldo minus di kolom saldo. Buat buku catatan terpisah akan lebih sederhana meski terlihat merepotkan.

4. Hitung keuntungan dengan benar

Tugas kita sebagai pengusaha adalah menghasilkan keuntungan, namun tahukah anda berapa keuntungan yang telah anda dapatkan? Menghitung keuntungan dengan tepat sama pentingnya dengan menghasilkan keuntungan itu sendiri. Bagian yang paling kritikal dalam menghitung keuntungan adalah menghitung biaya-biaya. Sebagian besar biaya bisa diketahui karena melibatkan pembayaran uang tunai. Sebagian yang lain tidak berupa uang kas, seperti penyusutan. Sebagian lagi belum terjadi namun perlu dicadangkan untuk dikeluarkan di masa mendatang, seperti pajak dan bunga pinjaman.

5. Putar arus kas lebih cepat

Jangan hanya berpusat pada keuntungan. Manajemen keuangan meliputi juga bagaimana kita mengelola hutang, piutang dan persediaan barang dagangan.

Perhatikan bagaimana kita memutar kas. Putaran kas kita melambat jika termin penjualan kredit kita lebih lama ketimbang kulakannya, atau jika kita harus menyimpan persediaan barang dagangan. Kita harus mengusahakan termin penjualan kredit sama dengan pembelian kredit kita. Kita juga harus mampu mengontrol persediaan sedemikian rupa agar tetap dapat memenuhi order namun tanpa membebani keuangan. Stock bahan baku atau barang jadi yang berlebihan itu tidak bijaksana karena uang kita mengendap disana.

Catatan: Salah satu fungsi Reseller adalah untuk mempercepat perputaran kas. Meski dengan adanya reseller berarti kita membagi sedikit keuntungan.

6. Awasi harta, hutang dan modal

Secara berkala, kita perlu memeriksa persediaan di gudang dan memastikan semuanya dalam keadaan lengkap dan baik. Namun sebelum kita bisa melakukannya, kita perlu mempunyai administrasi yang memadai untuk mengontrol semua itu.

Hal yang sama perlu kita lakukan terhadap piutang-piutang kepada pembeli dan tagihan-tagihan dari suplier. Jangan sampai ada tagihan yang macet atau kedobelan membayar kepada suplier gara-gara catatan kita berantakan.

Jika kita tidak mampu melakukan semua itu sendiri, berarti sudah waktunya kita mempekerjakan bagian keuangan dan menetapkan prosedur keuangan yang cukup untuk memastikan bahwa harta kekayaan usaha kita selalu terjaga dengan baik.

7. Sisihkan keuntungan untuk pengembangan usaha

Kita berhak untuk menikmati keuntungan dari bisnis kita, namun itu bukan berarti kita boleh menghabiskannya begitu saja. Kita tetap harus menyisihkan sebagian keuntungan untuk pengembangan usaha. Karena salah satu tugas penting manajemen keuangan adalah menjaga kelangsungan hidup bisnis.

8. Siapkan dana darurat

Setiap usaha yang dijalankan tentunya tidak bisa diprediksi apakah usahanya akan berlanjut atau tidak, hal-hal buruk dan tidak terduga bisa saja terjadi yang menjadi ancaman bagi kelangsungan bisnis kita, misalnya omzet menurun karena ada kompetitor, atau bahkan lokasi usaha kita tertimpa musibah, dan sebagainya. Hal inilah yang membuat seorang pengusaha harus memiliki mental baja dalam menghadapi setiap rintangan yang menghalangi.

Salah satu cara untuk mengantisipasinya adalah dengan menyiapkan dana darurat. Dana darurat ini boleh kita gunakan ketika kita memang benar-benar membutuhkan, fungsinya adalah untuk menjaga bisnis kita tidak langsung kolaps ketika kita mengalami kerugian, atau setidaknya bisa mengurangi beban saat masa sulit melanda. Fungsi yang berbeda ketika usaha yang kita berjalan normal, dana darurat ini menjadi sebagian dari keuntungan yang kita dapatkan.

Kesimpulan:

Menjalankan manajemen keuangan pada usaha rumahan itu ibarat mengendarai mobil. Kita harus mengetahui kapan waktu yang tepat untuk menginjak gas atau menginjak rem. Maka, pencatatan keuangan dan berbagai analisa berfungsi sebagai rambu-rambunya.

Semoga tips ini bermanfaat 😘

Jakarta, 13 April 2018
Yeni Suryasusanti

Read More →

Resep dan Foto

Ada 2 perbedaan besar dari 2 pertanyaan mendasar antara :
“Boleh saya pakai resepnya untuk jualan saya?”
dengan :
“Boleh saya pakai fotonya untuk promosi jualan saya?” (hanya karena kebetulan menggunakan resep yang sama atau bahkan hanya kebetulan sama varian jualannya padahal berbeda resep).

Di mana perbedaannya?

Resep adalah karya intelektual seseorang yang masih perlu dieksekusi untuk menjadi produk.
Untuk melindunginya bisa dengan cara menjadikannya RAHASIA DAGANG atau dengan dilindungi PATEN.

Rahasia Dagang vs. Paten

Perlindungan melalui Rahasia Dagang atau Trade Secret seringkali menjadi alternatif manakala sebuah penemuan tidak dapat diberi paten karena tidak memenuhi persyaratan paten. Namun, mekanisme perlindungan rahasia dagang banyak juga dipilih untuk penemuan-penemuan yang sesungguhnya dapat diberi paten, dengan alasan sebagai berikut:

  • Perlindungan Rahasia Dagang tidak memiliki batas waktu perlindungan sebagaimana paten. Jangka waktu perlindungan paten dibatasi, hanya diberikan selama 20 tahun dan setelah masa perlindungan lewat, penemuan menjadi milik umum (public domain). Sebaliknya, sebuah rahasia dagang tidak ada batas waktu perlindungan. Selama pemiliknya menjaga rahasia dagangnya dari akses publik, selama itu pula rahasia dagangnya terlindungi;
  • Rahasia Dagang tidak mensyaratkan pendaftaran di institusi pemerintah tertentu sebagaimana paten sehingga perlindungan hukum dapat diperoleh segera;
  • Berbeda dengan rahasia dagang, pemohon paten diwajibkan untuk mengungkapkan penemuannya secara detail kepada publik dalam permohonan patennya.”

Selengkapnya bisa dibaca di :
http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4feadb7627be1/rahasia-dagang-dan-perlindungan-formula-resep-makanan

Jadi begitu kita telah memposting sebuah resep, maka kita tidak punya kekuatan lagi utk menahan orang lain menggunakan resep tersebut, baik untuk konsumsi pribadi maupun untuk usaha (kecuali resep kita diambil untuk dipublikasikan dalam bentuk buku, ada perlindungan hukumnya).

Lain halnya jika resep sudah kita rahasiakan, tapi saat kita menawarkan produk kita tetap masih ada yang meminta resep karena kurang memahami etikanya. Untuk kasus seperti ini, si pemilik resep bebas menjawab apakah diberi atau tidak, sesuai dengan keikhlasan hatinya.

Satu hal yang perlu diingat:
Adalah HAK pemilik resep untuk memutuskan merahasiakan atau membagikan resep jualannya.
Jangan pernah menghakimi apalagi memaksa jika pemilik memutuskan merahasiakan resepnya meskipun dengan kata-kata halus yang memang terbukti benar seperti, “Ah, takut amat, rizki kan nggak akan tertukar. Padahal bakal jadi amal jariyah untuk di akhirat nanti…”
Ingat, tidak membagi resep jualan itu tidak berdosa lho 😉

Berbeda dengan RESEP yang untuk perlindungannya harus dirahasiakan atau dipatenkan, FOTO tidak demikian karena Hak Ciptanya langsung melekat.

“Karya fotografi merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”). Yang dimaksud dengan “karya fotografi” meliputi semua foto yang dihasilkan dengan menggunakan kamera.

Perlindungannya berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.”

“Sesuai dengan definisi mengenai hak cipta yang ada dalam UU Hak Cipta, maka perlindungan Hak Cipta itu timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada atau tidaknya suatu watermark pada suatu karya fotografi tidak memberikan perbedaan dari sisi perlindungan Hak Cipta. ”

Selengkapnya bisa dibaca di :
http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt58d1ab9b36fbe/pembubuhan-iwatermark-i-dalam-karya-fotografi-sebagai-identitas-pencipta

Namun demikian, meskipun hak cipta ini melekat, tetap ada juga lho yang meminta izin menggunakan foto jualan kita untuk berjualan 😅. Apalagi jika foto produknya sangat menggugah selera. Lalu apakah kita bisa memilih untuk mengizinkan seperti untuk kasus resep?

Mengizinkan penggunaan foto produk kita untuk jualan orang lain itu BERBAHAYA. Saya pribadi tidak menyarankan teman-teman mengizinkan penggunaan foto produk oleh orang lain untuk tujuan komersial.
Meski bisa saja niat kita baik untuk mempermudah teman yang baru memulai berjualan, tapi secara jangka panjang justru bisa menjatuhkan.

Selain pertimbangan soal dosa karena terlibat dalam usaha “menipu” calon pelanggan orang lain, alasan utama mengapa saya mengatakan hal ini tidak disarankan untuk dilakukan adalah karena:

Dalam eksekusi sebuah resep, beda tangan seringkali beda hasil. Penyebabnya biasanya di perbedaan merek bahan baku yang digunakan, teknik dan alat produksi. Maka hasil produksi teman anda, meski menggunakan resep yang sama, potensial berbeda tampilannya. Iya kalau hasilnya lebih bagus dari foto. Kalau lebih jelek gimana? Customer yang sudah memiliki ekspektasi saat melihat foto produk yang ditawarkan tentu akan kecewa ketika produk tiba di tangan ternyata jauh dari bayangannya. Dan ini justru akan menjadi promosi yang buruk dan bisa menyebar cepat dari mulut ke mulut (atau dari jari ke jari ketika berada di media sosial).

Jadi, jika ada yang meminta izin untuk menggunakan foto kita untuk berjualan, sampaikan saja dengan baik, “Maaf, foto ini saya pakai juga untuk berjualan. Selain itu, saya khawatir nanti customermu kecewa kalo hasil buatanmu nggak seperti di foto. Malah jadi promosi yang buruk. Saya tidak ingin calon customermu merasa ditipu akibat foto saya. Jadi dengan berat hati saya nggak bisa mengizinkan.”

Di sisi lain, alih-alih merasa terganggu dengan permintaan ini, kita justru bisa membuka peluang penjualan yang lebih luas dengan menawarinya kerjasama sebagai reseller produk kita. Dengan demikian dia bisa menggunakan foto produk kita tanpa menipu calon customer 😉.

Jakarta, 26 Maret 2018
Yeni Suryasusanti

Read More →

Kuliner Palembang Yang Wajib Diburu Saat Asian Games

Pesta olahraga terbesar di Asia akan segera dimulai dalam beberapa bulan ke depan. Kali ini kita harus berbangga karena Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah untuk gelaran Asian Games 2018. Kedua kota yang menjadi tuan rumah adalah Jakarta dan Palembang, kedua kota tersebut pun mulai berbenah dari infrastruktur dan lainnya. Sebagai tuan rumah, tentunya kita harus mendukung para atlet dan kalau bisa datang melihat pertandingannya langsung. Nah, karena salah satu lokasi pelaksanaan adalah kota Palembang, segera cari tiket promo pesawat untuk datang ke Palembang di bulan Agustus mendatang.

Palembang sendiri merupakan kota yang juga kaya akan kenikmatan kulinernya. Ada banyak kuliner yang menjamin kepuasan perutmu saat kamu mendukung Indonesia dalam Asian Games 2018 nanti. Tak hanya berburu tiket promo pesawat di Traveloka, tapi pastikan juga untuk berburu berbagai cita rasa kuliner khas Palembang berikut ini ya:

Pempek

Makanan nomor pertama yang kamu serbu saat di Palembang tentunya adalah Pempek. Makanan berbahan dasar ikan tengiri dan dipadupadankan dengan cuko kental yang menggoyang lidah ini memang terkenal di seantero nusantara. Tapi jangan salah, rasa pempek di Palembang sana jauh berbeda dengan pempek yang kita rasakan selama ini.

Pindang Patin

Untuk kamu penikmat makanan pedas, wajib banget hukumnya untuk mencicipi makanan ini. Pindang patin terbuat dari ikan patin yang dibumbu cabe rawit, cabe merah dan berbagai bumbu lainnya kemudian direbus hingga rasa tersebut merasuk hingga ke dalam daging patin. Makanan ini sangat cocok jika dimakan dengan sambal mangga dan nasi.

Mie Celor

Mie Celor ini memiliki tekstur yang hampir sama dengan mie laksa, namun memiliki bentuk yang tebal seperti udon. Yang unik dari Mie Celor adalah penyajiannya dengan kuah santan kental dan kaldu udang yang rasanya sangat gurih. Hanya melihat fotonya saja bisa membuatmu lapar lho.

Lenggang

Sudah pernah membayangkan olahan ikan yang dicampur telur? Yap, makanan tersebut bernama lenggang. Setelah dicampurkan, adonan tersebut kemudian dibungkus daun pisang dan dipanggang. Rasa dari makanan ini begitu lezat dan gurih, kamu akan merasa sia-sia pergi ke Palembang jika belum mencoba makanan ini.

Tekwan

Makanan ini memiliki bahan dasar yang hampir sama dengan pempek namun rasa yang jauh berbeda. Hal ini karena tekwan disajikan dengan kuah kaldu udang yang kemudian ditaburi berbagai bumbu. Tak lupa tambahan jamur kuping, bengkoang dan bihun yang menambah cita rasa dari tekwan itu sendiri.

Tak hanya berbagai makanan khas Palembang yang harus kamu coba, ada banyak tempat wisata yang bisa kamu kunjungi saat berada di Palembang nanti. Jangan lupa untuk mendapatkan tiket promo pesawat untuk menuju ke sana agar anggaran kamu lebih hemat. Ayo dukung Indonesia di Asian Games 2018!

Read More →

TESTER, WAJIB ADA KAH?

“Mau dooonggg testernyaaaaa!”
Sounds familiar?

Peserta kursus Food Costing dan Manajemen Keuangan Praktis yang saya ajar pun cukup sering bertanya mengenai bagaimana menghitung pembiayaan tester produk.

Para penjual pemula seringkali galau menghadapi reaksi teman-temannya yang seperti ini.
Gimana tidak?
Kita berjualan karena mau mencari uang lah kog diminta gratis? 😅

Dilihat dari sudut ilmu marketing, tester dibutuhkan untuk memperkenalkan rasa produk kita kepada calon pembeli.
Tapi harus diingat, pemberian tester secara luas bukanlah cara satu-satunya 😊

Sementara dari sudut ilmu keuangan, tester ini bisa dimasukan sebagai biaya marketing yg memotong keuntungan kita.

Namun cermatilah, apakah para bakery terkenal itu memberikan tester untuk setiap varian yang mereka jual di outletnya?
Tidak kan?

Banyak teman mungkin pernah mengalami dan menemukan fakta bahwa “Para Pemburu Tester” seringkali justru bukan merupakan pembeli potensial.
Pembeli potensial justru biasanya tidak pernah meminta tester (meski menerima dengan senang hati jika ditawarkan mencoba tester), bahkan langsung membeli begitu kita menawarkan hanya dengan melihat dari penampilan produk yang kita tawarkan.
Nah disinilah kecermatan penjual ditantang, bahwa tester itu seharusnya memang diberikan kepada calon pembeli potensial (seperti misalnya saat pameran) atau ketika tester itu merupakan sebuah keharusan ketika akan mengajukan produk kita sebagai isian hampers lebaran bagi sebuah perusahaan misalnya.

Ada beberapa cara efektif mengenalkan rasa produk kita ke pasaran.
Bukan hanya dengan cara sekadar membagi-bagikan sample gratis kepada setiap orang.

1. Jalin Silaturrahmi

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

“Siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturahim.”
(HR. Bukhari no. 5985 dan Muslim no. 2557).

Sumber : https://rumaysho.com/13115-6-amalan-pembuka-pintu-rezeki.html

Ikutlah perkumpulan yg positif, pengajian, silaturrahmi RT/RW.
Bawa produk andalan kita sebagai buah tangan kepada tuan rumah dan untuk dimakan bersama para peserta lainnya.
Dengan demikian, bukan hanya tester yang dibagi, namun insya allah dapat juga pahala menjalin silaturrahmi.

2. Meminta Testimoni dari Public Figure atau Teman yang dipercaya publik akan selera tingginya

Beberapa menyebut sebagai “endorse”.
Saya cenderung lebih menyukai istilah “permintaan review”, karena lebih jujur.

Jika produk yang dikirimkan masih perlu koreksi, maka akan disampaikan kekurangannya apa.
Jika sudah layak jual maka diberikan testimoni seperti apa adanya.

3. Menjual Tester

Tester dijual?
Kan biasanya gratis?
Kenapa tidak?

Image source: Pinterest.com 

Buat kemasan-kemasan kecil yang menarik seperti contoh digambar ini.
Hanya dengan modal plastik OPP, pita dan kertas warna-warni sudah bisa tercipta kemasan cantik siap diisi dengan beberapa produk kita.
Bisa dicampur beberapa varian, atau tiap kemasan beda varian.

Ini berguna bagi calon customer yg ragu membeli banyak karena belum tau rasanya bagaimana, mereka bisa ditawarkan membeli “kemasan mini” untuk mencoba.

Jual dengan harga pokoknya (jika begini maka perlu dipertegas bahwa kemasan ini terbatas, tidak selamanya ada) atau dengan mengambil keuntungan seperti biasa.

Jadi sebenarnya:

Jika kita bisa meyakinkan calon pembeli dengan kata-kata, reputasi dan penampilan produk, maka tester bisa jadi nggak diperlukan lagi.

Maka, yang perlu dipelajari adalah bagaimana cara meyakinkan calon customer dengan kata-kata atau penampilan produk yang kita jual 😊.
Sementara untuk membentuk reputasi, silakan pelajari tentang “Branding”.

Jakarta, 10 Maret 2018
Yeni Suryasusanti

Read More →

Memahami Undang-Undang No 19/2002 Tentang Hak Cipta

Penggunaan foto tanpa ijin di ranah maya semakin marak. Yang menyedihkan, kebanyakan dari kasus ini adalah buah dari ketidaktahuan dan ketidakpedulian, kalau tidak ingin disebut “kebodohan”. Jika kita tidak bisa berharap dari pihak pencuri untuk dengan sadar meminta ijin sebelum menggunakan foto-foto yang bukan miliknya, kita sendiri sebagai pemilik karya selayaknya lah memahami seberapa jauh hukum melindungi karya kita.

UU No. 19/2002 Tentang Hak Cipta dibuat untuk melindungi ciptaan dengan sistem yang sama dengan hukum di negara-negara maju. Ya, karena UU ini memang dibuat atas desakan mereka, ketika Indonesia menjadi satu-satunya negara ASEAN yang masuk ke dalam Priority Watch List, yaitu daftar negara-negara yang melakukan pelanggaran berat terhadap Hak Kekayaan Intelektual, bersama-sama dengan Cina, Argentina dan Rusia. Desakan ini membuat Indonesia meratifikasi TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights – “Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”) dan World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO).

Ratifikasi tersebut melahirkan konsekuensi berupa UU yang kemudian disahkan sebagai UU no 19/2002 tentang Hak Cipta. UU ini dengan kuat melindungi ciptaan dan kepentingan pemiliknya. Mari pahami UU ini agar kita dapat membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari tindakan yang kontra produktif.

Intinya:

  • UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum.
  • Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web.
  • Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam, begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan memergoki bisa langsung ditindak.
  • Sangsi bagi pelanggaran hak cipta cukup berat: penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga 5 milyar Rupiah! Perhatikan kata “dan/atau”, jadi sangsi ini bisa berlaku dua-duanya.
  • Hak cipta berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
  • Ciptaan yang dillindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
      1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
      2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
      3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
      4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
      5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
      6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
      7. arsitektur;
      8. peta;
      9. seni batik;
      10. fotografi;
      11. sinematografi;
      12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Kesimpulan:
Setiap pemilik hasil karya yang sah, posisinya sangat kuat ketika ia merasa dirugikan karena dicuri karyanya.

Membuat Pilihan

Ketika karya kita dicuri dengan cara apapun, segeralah membuat pilihan: melakukan proses hukum atau tidak. Jika memilih yang pertama, jangan pernah takut untuk menindaklanjutinya dengan cara yang benar sesuai hukum. Segeralah mengurusnya dan mintalah dukungan moril dari komunitas dan lingkungan. Namun jika anda memutuskan untuk tidak melakukan proses hukum, maka ikhlaskan, ambil hikmahnya dan berbahagialah. Curhat tentu wajar saja, tapi tidak perlu berkeluh-kesah berlebihan. After all, ini pilihan anda sendiri.

Proses Hukum

Proses hukum dapat dimulai dari peneguran, lalu somasi, lalu proses peradilan bila perlu. Untuk ini, kita bisa melakukan sendiri, melalui mediator, atau menggunakan jasa advokat. Mediator adalah orang yang kita pilih yang kiranya suaranya akan lebih didengar oleh pihak yang kita tuntut.

 Proses somasi adalah proses mengirimkan surat resmi meminta perundingan secara baik-baik untuk mencari win-win solution. Jika proses somasi gagal, bisa dilanjutkan ke meja hijau.

Jika anda melakukan proses ini sendiri, biaya bisa murah tapi waktu, energi dan terutama emosi, akan terkuras habis. Trust me.

Anda bisa menggunakan mediator jika kebetulan mengenal seseoarang yang dapat menjadi mediator. Sedangkan jasa pengacara adalah yang paling nyaman, tapi tentu ada biaya yang tidak murah. Tetapi ingatlah, bahwa selalu ada alternatif LBH yang bisa kita gunakan free of charge.

Memang sepertinya melelahkan. Tapi percayalah posisi anda sangat kuat.

Sedikit Berbagi Pengalaman

Saya dan beberapa teman food photographer sudah beberapa kali menghadapi kasus pengambilan foto tanpa ijin, baik untuk konsumsi ranah maya maupun dicetak masal oleh koran, majalah, hingga produsen bahan baku terkemuka dalam skala nasional. Kami menempuh jalur hukum secara baik. Alhamdulillah, sejauh ini semuanya dapat diselesaikan tanpa harus sampai ke meja hijau, disebabkan pihak pelanggar cukup legowo untuk berdialog dan menyelesaikan kewajibannya.

Yang harus disadari oleh semua pihak, terutama pihak pelanggar, adalah bahwa ini masalah penegakan hukum, keadilan dan preseden yang baik. Bukan perkara ikhlas atau tidak ikhlas, memaafkan atau tidak memaafkan. Di belakang UU ini ada berjuta para pengkarya yang dilindungi hak nafkahnya. Di belakang seorang pelanggar terdapat berjuta calon pencuri yang, sengaja ataupun tidak, berpotensi mencuri periuk nasi setiap pengkarya. Hukum harus dipatuhi, keadilan wajib ditegakkan, preseden baik atau buruk akan diikuti hingga akhir jaman.

Seorang pengkarya umumnya berfikir sederhana. Ia hanya ingin karyanya dihargai. Dengan permintaan ijin, atau pencantuman nama, atau sekedar uang lelah sesuai kesepakatan. Ketika penghargaan ini dinafikan, maka ia hanya menginginkan penyelesaian. Bukan lagi dengan sekedar pencantuman nama, tapi sebuah penyelesaian penuh empati dengan mengembalikan haknya yang telah dilanggar. Yang dapat meyakinkan hatinya bahwa pelanggar sungguh menyesal, tidak akan mengulangi, dan tidak akan ada periuk nasi lain yang dicuri setelahnya. Dan ini tidak cukup dengan permintaan maaf. Ada hak yang harus dikembalikan kepada pemiliknya. Sebuah kompensasi. Sebuah penyelesaian, a closure. Untuk haknya ini, ia dilindungi oleh negara. For this closure, he is protected by the law.

Seperti yang saya tulis di blog ketika kasus pencurian pertama foto saya tengah hangat-hangatnya, “I am not digging gold here. I just want to get this over with, so I can look back to all this fiasco and say, ‘well, at least they bought me some dinner’.”

A closure.

Ketika itu, orang-orang menuding saya tidak ikhlas, tidak mau memaafkan, terlalu taking it personal :). Ketahuilah saya sudah memaafkan mereka di hari pertama saya mengetahui setiap pelanggaran. Setiap karya yang lahir melalui saya sudah saya ikhlaskan untuk menjadi manfaat bagi banyak orang sejak detik saya mempublikasikannya. Beberapa kasus tidak saya lanjutkan karena memahami keterbatasan pelanggar. Dan hak cipta yang sesungguhnya adalah milik Allah, bukan?

Namun proses hukum seharusnya tetap berjalan demi keadilan dan preseden yang baik. Demi dikembalikannya hak yang tercuri, setelah maaf diberikan dan foto berhenti ditayangkan atau dibeli.

Apakah saya suka melakukan semua kerepotan ini? Tentu tidak. Namun saya harus melakukannya walaupun saya membencinya. Paling tidak kelak saya bisa mengatakan bahwa saya telah melakukan hal yang benar. Bahwa saya telah melakukan apa yang perlu dilakukan. Tidak berpangku tangan dan menyerah melihat ketidakadilan berlangsung berulang-ulang seperti lingkaran setan. I’ve done the right thing and I’ve done all I can, in my capacity. Melawan ketidakadilan dengan tangan, lidah dan hati. Dan saya menyerahkan tugas yang belum selesai ini kepada pejuang berikutnya.

Riana Ambarsari
Pejaten, ba’da Isya
: merindukan Earl Grey kepul-kepul

Penulis adalah praktisi fotografi, pernah bekerja sebagai asisten konsultan yang terlibat secara dekat dalam proses pembuatan UU Hak Cipta di Indonesia yang melahirkan UU No. 19/2002, mengikuti dan terlibat dalam pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan-pelatihan UU tersebut.

Read More →