Satu diantara banyak tips penting yang saya sampaikan saat kursus Food Costing dan Manajemen Keuangan UMKM di NCC adalah soal persiapan THR.

THR, seperti gaji dan tunjangan, adalah hak karyawan.

Cara menghitung besaran THR yaitu:

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan : (masa kerja x 1 bulan upah)/12

Bisa lihat pembahasannya disini: https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt51bc31ad7b95b/dasar-perhitungan-besaran-tunjangan-hari-raya-thr

Bagi UMKM yang seringkali lemah di manajemen keuangan, pembayaran THR cukup menjadi beban tersendiri saat ramadhan tiba. Karena itu saya menekankan pentingnya membuat “tabungan THR” dan ini wajib disisihkan setiap bulan.

Caranya sebagai berikut:

  1. Hitung besaran THR yang akan dibayar. Ingat THR itu besarnya sejumlah gaji pokok, bukan take home pay, jelaskan ini kepada karyawan.
  2. Bagi besaran THR dengan 10. Hasil pembagian itu adalah jumlah cicilan THR yang wajib disisihkan setiap bulan. Karena bulan Islam adalah 11 bulan untuk 1 tahun masehi, sehingga lebaran akan terus maju tanggalnya. Dengan membagi 10, maka diawal ramadhan THR sudah siap dananya.

Mengapa saya share sekarang? Karena ini untuk persiapan teman-teman membayar THR tahun depan.

Dengan menjalankan ini, nggak ada lagi istilah “kejar setoran atau penjualan di bulan ramadhan” untuk membayar THR karyawan. Yang ada nanti kejar setoran untuk membiayai liburan 💃💃💃.

Selamat memanage keuangan 😘

Jakarta, 12 Juli 2019
Yeni Suryasusanti

Comments are closed.